Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan jalannya pengelolaan Perseroan, serta memberikan nasihat strategis kepada Direksi guna memastikan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), keberlanjutan usaha, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Komisaris PT Danapathi Asset Management terdiri dari profesional senior dengan latar belakang regulator, pasar modal nasional, dan keuangan internasional, yang memberikan fondasi pengawasan yang independen, objektif, dan kredibel bagi Perseroan.
Antonius Hari Prasetyo Moerdianto merupakan profesional senior dengan pengalaman lebih dari 30 (tiga puluh) tahun di industri perbankan dan pasar modal Indonesia. Beliau memiliki rekam jejak kepemimpinan yang kuat serta kompetensi strategis dalam pengawasan regulasi dan pengembangan kebijakan pasar modal.
Koh Suk Jin merupakan pakar pasar modal internasional dengan pengalaman profesional lebih dari 24 (dua puluh empat) tahun, yang membawa perspektif global dan praktik terbaik internasional dalam jajaran Dewan Komisaris.
Direksi PT Danapathi Asset Management bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan usaha Perseroan, perumusan dan pelaksanaan strategi investasi, serta penguatan tata kelola dan manajemen risiko untuk menciptakan nilai jangka panjang bagi investor.
Profesional senior dengan pengalaman lebih dari 33 (tiga puluh tiga) tahun di industri keuangan dan pasar modal Indonesia, dengan pengalaman lintas siklus ekonomi dan dinamika pasar.
Profesional pasar modal dengan pengalaman lebih dari 24 (dua puluh empat) tahun, dengan spesialisasi di bidang riset pasar modal dan manajemen investasi.
Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertugas memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha, kebijakan investasi, dan produk syariah Perseroan dilaksanakan sesuai dengan prinsip pasar modal syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.