Piagam Direksi
Pedoman kerja Direksi Perseroan dalam menjalankan fungsi pengurusan, pengelolaan, dan pengendalian kegiatan usaha sesuai prinsip Good Corporate Governance.
Pendahuluan Piagam Direksi
Piagam Direksi PT Danapathi Asset Management merupakan bentuk komitmen Perseroan dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dalam pengelolaan dan pengendalian kegiatan usaha Perseroan.
Piagam ini mengatur pedoman kerja, tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik tata kelola perusahaan yang berlaku.
Landasan Hukum
Piagam Direksi disusun dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku.
Pasar Modal
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Regulasi OJK
Peraturan OJK Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi.
Anggaran Dasar
Anggaran Dasar Perseroan beserta seluruh perubahannya.
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sesuai dengan maksud, tujuan, dan kepentingan Perseroan.
Pengurusan Perseroan
Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan sesuai Anggaran Dasar dan ketentuan yang berlaku.
Penerapan GCG
Direksi wajib menerapkan prinsip Good Corporate Governance dalam seluruh kegiatan usaha Perseroan.
Strategi Berkelanjutan
Direksi memperhatikan aspek ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola dalam strategi bisnis Perseroan.
Tindak Lanjut Audit
Direksi wajib menindaklanjuti hasil audit internal, auditor eksternal, dan regulator.
Transparansi Informasi
Direksi menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.
Literasi Keuangan
Direksi menyusun program peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan Perseroan.
Kewenangan Perwakilan Direksi
Direksi memiliki kewenangan untuk mewakili Perseroan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perwakilan Perseroan
Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Persetujuan Komisaris
Tindakan tertentu memerlukan persetujuan Dewan Komisaris sesuai ketentuan Perseroan.
Kewenangan Direktur Utama
Direktur Utama bersama satu anggota Direksi lainnya berwenang mewakili Perseroan.
Penggantian Kewenangan
Dalam hal Direktur Utama berhalangan, anggota Direksi yang ditunjuk dapat mewakili Perseroan.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Direksi menyusun rencana kerja tahunan, anggaran tahunan, laporan tahunan, dan laporan keuangan Perseroan untuk memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persetujuan laporan tahunan dan laporan keuangan oleh RUPS merupakan bentuk pelunasan dan pembebasan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang tercermin dalam laporan tersebut.
Penutup
Piagam Direksi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan
Perseroan terus memperkuat tata kelola perusahaan melalui penerapan fungsi Direksi yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.