PT Danapathi Asset Management (“Perseroan”) berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara berintegritas, transparan, dan bertanggung jawab. Sebagai bagian dari penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), Perseroan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai kerangka kerja dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan dalam seluruh aktivitas operasional.
Sistem ini berlaku bagi seluruh organ Perseroan, termasuk Direksi, Dewan Komisaris, karyawan, serta pihak ketiga yang bertindak untuk dan atas nama Perseroan.
Perseroan menyediakan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran yang aman, rahasia, dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional, serta dilindungi dari tindakan pembalasan.
Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan berada di bawah pengawasan fungsi Kepatuhan dan didukung oleh manajemen puncak. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas penerapan serta kesesuaiannya dengan kebijakan internal dan ketentuan yang berlaku.
Melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, PT Danapathi Asset Management menegaskan komitmennya untuk menjalankan usaha secara beretika, profesional, dan berkelanjutan demi menjaga kepercayaan nasabah, mitra usaha, serta seluruh pemangku kepentingan.