PT Danapathi Asset Management (“Perseroan”) menyediakan Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana resmi untuk menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran hukum, etika, maupun kebijakan internal yang terjadi di lingkungan Perseroan.
Sistem ini disusun untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat dilaporkan dan ditangani secara tepat, objektif, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Whistle Blowing System dapat digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang meliputi antara lain:
Setiap laporan yang diterima akan dicatat dan ditelaah oleh unit atau fungsi yang berwenang. Proses penanganan dilakukan secara profesional, menjaga kerahasiaan, serta memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keadilan bagi seluruh pihak terkait.
Perseroan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan terhadap segala bentuk tekanan, ancaman, atau tindakan balasan, sepanjang laporan disampaikan dengan itikad baik.
Whistle Blowing System merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk menjaga lingkungan kerja yang sehat, patuh terhadap ketentuan, dan menjunjung tinggi nilai etika serta tanggung jawab profesional.