Whistle Blowing System
Sistem pelaporan pelanggaran Perseroan sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance untuk menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam kegiatan usaha Perseroan.
Pendahuluan Whistle Blowing System
PT Danapathi Asset Management menyediakan Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana resmi untuk menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran hukum, etika, maupun kebijakan internal yang terjadi di lingkungan Perseroan.
Sistem ini disusun untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat dilaporkan dan ditangani secara tepat, objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan Whistle Blowing System
Whistle Blowing System diterapkan untuk mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan profesional.
Saluran Pelaporan
Menyediakan saluran pelaporan yang jelas, aman, dan dapat dipercaya.
Kepatuhan
Mendorong kepatuhan terhadap hukum, regulasi, dan kebijakan internal Perseroan.
Pencegahan Risiko
Mencegah dan meminimalkan risiko pelanggaran dalam kegiatan usaha Perseroan.
Integritas Perseroan
Menjaga integritas, profesionalisme, dan budaya kerja yang sehat.
Ruang Lingkup Pelaporan
Whistle Blowing System dapat digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang meliputi berbagai bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum, etika, maupun kebijakan internal Perseroan.
Pelanggaran Hukum
Pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyalahgunaan Wewenang
Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang merugikan Perseroan.
Gratifikasi dan Penyuapan
Kecurangan, penipuan, gratifikasi, dan praktik penyuapan.
Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan yang berpotensi merugikan Perseroan maupun investor.
Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kebijakan internal Perseroan.
Penanganan Laporan
Setiap laporan yang diterima akan dicatat, ditelaah, dan ditindaklanjuti oleh unit atau fungsi yang berwenang.
Proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, menjaga kerahasiaan, serta memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keadilan bagi seluruh pihak terkait.
Perlindungan Pelapor
Perseroan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan terhadap segala bentuk tekanan, ancaman, maupun tindakan balasan.
Perlindungan diberikan sepanjang laporan disampaikan dengan itikad baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen Perseroan
Whistle Blowing System merupakan bagian dari komitmen Perseroan dalam menjaga lingkungan kerja yang sehat, patuh terhadap ketentuan, dan menjunjung tinggi nilai etika serta tanggung jawab profesional.
Komitmen terhadap Integritas dan Transparansi
Perseroan terus memperkuat budaya kepatuhan, transparansi, dan tata kelola perusahaan melalui penerapan Whistle Blowing System yang profesional dan terpercaya.