Tata Kelola Perusahaan

Kode Etik Perseroan

Pedoman perilaku dan standar etika bagi seluruh insan Perseroan dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, dan kegiatan usaha secara profesional sesuai prinsip Good Corporate Governance.

Pedoman Etika dan Profesionalisme Perseroan

Kode Etik PT Danapathi Asset Management merupakan pedoman perilaku yang mengatur standar etika dan profesionalisme bagi Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat, dan seluruh Karyawan Perseroan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Kode Etik ini disusun sebagai bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) untuk memastikan setiap insan Perseroan bertindak jujur, profesional, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nilai-Nilai Kode Etik Perseroan

Perseroan menerapkan prinsip etika dan perilaku profesional sebagai bagian dari budaya kerja dan tata kelola perusahaan.

01

Integritas

Menjunjung tinggi kejujuran, kepatuhan, dan standar etika dalam seluruh kegiatan usaha Perseroan.

02

Profesionalisme

Menjalankan tugas dan tanggung jawab secara disiplin, hati-hati, efisien, dan penuh tanggung jawab.

03

Transparansi

Menyampaikan informasi yang memadai kepada pemangku kepentingan sesuai ketentuan yang berlaku.

04

Akuntabilitas

Mengutamakan kepentingan Perseroan dan menghindari tindakan di luar kewenangan yang dimiliki.

05

Sinergi

Menjunjung sikap saling menghormati, keharmonisan, dan kerja sama profesional dalam lingkungan kerja.

06

Kesetaraan

Bertindak objektif, profesional, dan tidak diskriminatif terhadap seluruh pihak.

Kebijakan Gift dan Entertainment

Perseroan mengatur kebijakan mengenai penerimaan dan pemberian gift dan entertainment oleh Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat, dan Karyawan Perseroan.

Perseroan melarang penerimaan gift dalam bentuk uang tunai atau yang dipersamakan dengan uang, termasuk cek, voucher, uang elektronik, efek, dan instrumen investasi lainnya.

Gift dan entertainment yang tidak jelas tujuannya dapat dianggap sebagai gratifikasi atau suap yang berpotensi mempengaruhi independensi dan reputasi Perseroan.

Kerahasiaan Data dan Informasi Investor

Dalam menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, seluruh insan Perseroan wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi Investor yang bersifat sensitif dan rahasia.

Setiap bentuk pemanfaatan informasi untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu dilarang dan bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan.

Kepemilikan Efek dan Benturan Kepentingan

Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat, dan Karyawan Perseroan wajib mengungkapkan kepemilikan atas suatu Efek kepada Perseroan melalui Fungsi Kepatuhan.

Pengungkapan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan yang dapat merugikan Nasabah dan menjaga independensi Perseroan.

Penanganan Pelanggaran Kode Etik

Setiap dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik dapat dilaporkan melalui sistem pelaporan pelanggaran yang disediakan oleh Perseroan.

Perseroan akan menindaklanjuti setiap laporan secara objektif dan memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan penjelasan sesuai ketentuan internal yang berlaku.

Komitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan

Perseroan terus menjaga standar etika, integritas, dan profesionalisme dalam seluruh kegiatan usaha sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance.

Hubungi Kami