Tata Kelola Perusahaan

Kode Etik

Kode Etik PT Danapathi Asset Management (“Perseroan”) merupakan pedoman perilaku yang mengatur standar etika dan profesionalisme bagi Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat, dan seluruh Karyawan Perseroan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Kode Etik ini disusun sebagai bagian dari penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) serta untuk memastikan setiap insan Perseroan bertindak jujur, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nilai-Nilai Kode Etik

Kode Etik Gift dan Entertainment

Perseroan mengatur kebijakan mengenai penerimaan dan pemberian gift dan entertainment oleh Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat, dan Karyawan Perseroan.

Perseroan melarang penerimaan gift dalam bentuk uang tunai atau yang dipersamakan dengan uang, termasuk sertifikat deposito, cek, voucher, uang elektronik, efek, atau instrumen investasi lainnya, dalam jumlah berapa pun.

Gift dan entertainment yang tidak jelas tujuannya dapat dianggap sebagai gratifikasi atau suap yang berpotensi mempengaruhi independensi serta reputasi Perseroan.

Kerahasiaan dan Informasi

Dalam menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat, dan Karyawan Perseroan wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi milik Investor yang bersifat sensitif dan rahasia.

Setiap bentuk pemanfaatan informasi untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu dilarang.

Kepemilikan atas Suatu Efek

Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat, dan Karyawan Perseroan wajib mengungkapkan kepemilikan atas suatu Efek kepada Perseroan melalui Fungsi Kepatuhan, baik atas kepemilikan pribadi maupun afiliasi.

Pengungkapan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan yang dapat merugikan Nasabah.

Penanganan Pelanggaran Kode Etik

Setiap dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik dapat dilaporkan melalui sistem pelaporan pelanggaran yang disediakan oleh Perseroan.

Perseroan akan menindaklanjuti setiap laporan secara objektif dan memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan penjelasan sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku.

Hubungi Kami