Berita 6 bulan lalu

OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan Sektor IAKD

Dalam rangka memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2025 tentang penilaian kemampuan dan kepatuhan serta penilaian kembali bagi pihak utama di sektor IAKD. Penerbitan PJOK ini merupakan respon atas pesatnya perkembangan tekonologi informasi di sektor jasa keuangan, yang mendorong kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD.

Redaksi

Penulis artikel ini merupakan bagian dari tim redaksi Danapati Asset Management yang fokus menyampaikan informasi aktual dan relevan seputar industri pasar modal.