FAQ

Frequently Asked Questions

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar Danapathi Asset Management dan produk-produk reksa dana yang kami kelola.

Manajer Investasi adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengelola dana Investor dalam berbagai instrumen seperti saham, obligasi, dan pasar uang melalui reksa dana. Setiap produk memiliki strategi dan kebijakan investasi tersendiri yang dikelola secara aktif, sehingga Anda dapat memilih produk sesuai tujuan dan profil risiko tanpa perlu memantau pasar setiap hari.

Danapathi Asset Management merupakan perusahaan manajer investasi yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-04/BL/MI/2012 tanggal 9 April 2012. Danapathi berkomitmen untuk memberikan solusi pengelolaan dana yang profesional, berintegritas, dan berkelanjutan untuk membantu Investor mencapai tujuan keuangan jangka panjang.

Danapathi Asset Management menawarkan berbagai produk reksa dana sesuai tujuan dan profil risiko Investor, antara lain:
  • Danapathi Balance Fund (Reksa Dana Campuran)
  • Danapathi Money Market Fund (Reksa Dana Pasar Uang)
  • Danapathi Fixed Income Fund (Reksa Dana Pendapatan Tetap)
  • Danapathi Equity Growth (Reksa Dana Saham)
  • Danapathi Sukuk Syariah I (Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk)
Setiap produk dikelola secara profesional untuk memberikan potensi hasil optimal sesuai karakteristik investasinya.

Anda dapat memulai investasi dengan menghubungi layanan nasabah kami atau melalui Agen Penjual Reksa Dana (APERD) yang menjadi mitra kami. Cukup lengkapi dokumen sesuai ketentuan, pilih produk yang sesuai dengan profil Anda, lalu lakukan pembelian pertama untuk mulai berinvestasi.

Anda dapat menghubungi layanan nasabah kami melalui tautan yang tersedia pada situs resmi Danapathi Asset Management. Tim kami siap membantu menjawab pertanyaan, memberikan informasi produk, atau menindaklanjuti kebutuhan layanan Anda pada hari dan jam kerja.