Mengenal lebih dekat jajaran pimpinan dan profesional di balik pengelolaan investasi kami.
Tim Manajemen PT Danapathi Asset Management (“Danapathi”) terdiri dari para profesional berpengalaman di bidang keuangan, investasi, dan pengelolaan aset yang memiliki komitmen kuat terhadap tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.
Dengan dedikasi dan rasa tanggung jawab yang tinggi, tim Danapathi berperan sebagai mitra yang andal dalam membantu investor mencapai pertumbuhan nilai dan kemakmuran jangka panjang.
Antonius memiliki pengalaman di industri perbankan dan pasar modal selama 30 tahun terakhir. Saat ini menjabat sebagai Direktur di The Indonesia Capital Market Institute (TICMI). Pernah menduduki jabatan di OJK sebagai Exec. Director/Head Dept. of Capital Market, Financial Derivatives, and Carbon Exchange Policy.
Koh Suk Jin memiliki pengalaman lebih dari 24 tahun di bidang pasar modal. Meraih gelar Sarjana Administrasi Bisnis dari Seoul National University, serta gelar Master of Business dari Helsinki School of Economics & Business Administration (Banking Management) dan Korea University (International Business).
Toni memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di industri keuangan dan pasar modal. Sejak bergabung dengan PT Shinhan Asset Management Indonesia pada tahun 2017, beliau telah menunjukkan kepemimpinan dan keahlian yang kuat dalam pengelolaan investasi. Toni juga telah memperoleh izin resmi sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK dengan No. KEP 286/PM.021/PJ-WMI/TTE/2025, yang semakin mengukuhkan kredibilitas dan profesionalismenya di bidang pengelolaan investasi.
Dedy memiliki pengalaman lebih dari 22 tahun di di industri keuangan dan pasar modal, serta memegang izin resmi sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI), Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), dan Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM). Selain perannya di perusahaan, Dedy juga aktif sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), yang menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan industri Manajer Investasi di Indonesia.
Danapathi memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas memastikan bahwa kegiatan usaha dan produk investasi syariah yang dikelola Perseroan senantiasa sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Anggota DPS merupakan individu yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK sebagai Ahli Syariah Pasar Modal.
Danapathi memiliki tim profesional yang telah memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Wakil Perusahaan Efek, guna memastikan pengelolaan investasi dan kepatuhan perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah matriks jumlah perizinan WPE di lingkungan Danapathi:
| Izin Wakil Perusahaan Efek | Jumlah Pemegang Izin |
|---|---|
| Wakil Manajer Investasi (WMI) | 8 |
| Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) | 3 |
| Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) | 8 |
Seluruh anggota tim memiliki sertifikasi dan pengalaman relevan yang sesuai dengan ketentuan OJK.
Kami percaya bahwa kepemimpinan yang kuat dan etis adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan dan keberlanjutan pengelolaan investasi.