Terakhir diperbaharui: 1 Agustus 2025
Untuk proses pembukaan Rekening Reksa Dana di PT Danapathi Asset Management (selanjutnya disebut "Danapathi") oleh pihak pemohon ("Investor") yang menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Reksa Dana, berlaku syarat dan ketentuan berikut ("Syarat dan Ketentuan").
Dengan disetujuinya permohonan pembukaan Rekening Reksa Dana oleh Danapathi, maka Danapathi akan memproses pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption), serta pengalihan (switching) Unit Penyertaan Reksa Dana yang dikelola oleh Danapathi, sesuai instruksi dari Investor dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pasar Modal Indonesia.
Syarat dan Ketentuan ini berlaku bagi Investor yang membuka Rekening Reksa Dana secara langsung kepada Danapathi sebagai Manajer Investasi.
Pembukaan Rekening Reksa Dana dilakukan sesuai ketentuan internal Danapathi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Danapathi berhak mengubah ketentuan pembukaan rekening tanpa pemberitahuan sebelumnya. Investor berkewajiban untuk melengkapi data, perjanjian, dan dokumen yang diperlukan dalam proses pembukaan rekening.
Danapathi berhak menolak permohonan jika:
Investor menyetujui bahwa data pribadinya dapat diungkapkan kepada:
Danapathi dibebaskan dari segala tuntutan akibat pengungkapan data secara sah sesuai ketentuan hukum.
Investor wajib memberikan instruksi transaksi melalui media resmi yang ditetapkan Danapathi. Danapathi tidak bertanggung jawab atas instruksi di luar media yang ditentukan.
Instruksi akan dieksekusi sesuai ketentuan dan prospektus masing-masing Reksa Dana. Instruksi tidak dapat dibatalkan kecuali disetujui oleh Danapathi.
Danapathi berhak menolak instruksi jika melanggar ketentuan prospektus atau peraturan lain yang berlaku.
Konfirmasi transaksi akan disampaikan oleh S-Invest KSEI melalui email terdaftar dan laporan transaksi dapat diakses investor melalui AKSes KSEI.
Danapathi berhak menutup Rekening Reksa Dana yang tidak aktif selama 12 bulan berturut-turut dan meminta pembukaan ulang apabila diperlukan.
Danapathi tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat data tidak lengkap, perubahan sepihak, atau kesalahan bukan karena kelalaian Danapathi.
Danapathi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas keterlambatan atau kegagalan layanan karena kejadian luar biasa (force majeure).
Ahli waris wajib menyampaikan dokumen sah seperti akta kematian dan surat keterangan ahli waris. Dana akan diserahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal-hal yang belum diatur akan disesuaikan dengan ketentuan OJK dan internal Danapathi. Investor dapat menunjuk kuasa yang sah. Syarat dan Ketentuan tunduk pada hukum Republik Indonesia.
Perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul di kemudian hari yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut akan diselesaikan dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sebagaimana diatur dalam undang-undang.