Syarat dan Ketentuan

Terakhir diperbaharui: 1 Agustus 2025

Untuk proses pembukaan Rekening Reksa Dana di PT Danapathi Asset Management (selanjutnya disebut "Danapathi") oleh pihak pemohon ("Investor") yang menandatangani Formulir Pembukaan Rekening Reksa Dana, berlaku syarat dan ketentuan berikut ("Syarat dan Ketentuan").

Dengan disetujuinya permohonan pembukaan Rekening Reksa Dana oleh Danapathi, maka Danapathi akan memproses pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption), serta pengalihan (switching) Unit Penyertaan Reksa Dana yang dikelola oleh Danapathi, sesuai instruksi dari Investor dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pasar Modal Indonesia.

1. Ketentuan Umum

Syarat dan Ketentuan ini berlaku bagi Investor yang membuka Rekening Reksa Dana secara langsung kepada Danapathi sebagai Manajer Investasi.

2. Ketentuan dan Tata Cara

Pembukaan Rekening Reksa Dana dilakukan sesuai ketentuan internal Danapathi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Danapathi berhak mengubah ketentuan pembukaan rekening tanpa pemberitahuan sebelumnya. Investor berkewajiban untuk melengkapi data, perjanjian, dan dokumen yang diperlukan dalam proses pembukaan rekening.

3. Kelengkapan Rekening & Pernyataan Investor

  • Mengisi Formulir Pembukaan Rekening Reksa Dana secara lengkap.
  • Melampirkan dokumen identitas yang sah dan sesuai.
  • Menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.

4. Permohonan / Penolakan / Pembatalan

Danapathi berhak menolak permohonan jika:

  • Formulir tidak lengkap atau diisi secara tidak benar.
  • Dokumen identitas tidak sah atau tidak sesuai.
  • Tindakan Investor bertentangan dengan tata cara pembukaan rekening.

5. Prinsip Mengenal Investor (Know Your Client)

  • Investor wajib melalui proses identifikasi dan verifikasi sesuai dengan POJK No. 8 Tahun 2023.
  • Danapathi berhak meminta informasi tambahan termasuk apabila bertindak atas nama pihak lain.
  • Investor menyetujui Danapathi melakukan verifikasi data ke sumber yang relevan.

6. Keterbukaan Informasi

Investor menyetujui bahwa data pribadinya dapat diungkapkan kepada:

  • Bank Kustodian yang ditunjuk.
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Pihak lain yang diatur oleh hukum yang berlaku.

Danapathi dibebaskan dari segala tuntutan akibat pengungkapan data secara sah sesuai ketentuan hukum.

7. Ketentuan Transaksi

a. Instruksi

Investor wajib memberikan instruksi transaksi melalui media resmi yang ditetapkan Danapathi. Danapathi tidak bertanggung jawab atas instruksi di luar media yang ditentukan.

b. Pelaksanaan Instruksi

Instruksi akan dieksekusi sesuai ketentuan dan prospektus masing-masing Reksa Dana. Instruksi tidak dapat dibatalkan kecuali disetujui oleh Danapathi.

c. Penolakan Instruksi

Danapathi berhak menolak instruksi jika melanggar ketentuan prospektus atau peraturan lain yang berlaku.

8. Tata Cara Transaksi

  • Pembelian (Subscription): Formulir dan dana yang masuk sebelum pukul 13.00 WIB akan diproses di hari bursa yang sama, selebihnya diproses hari bursa berikutnya.
  • Penjualan Kembali (Redemption): Dana akan ditransfer dalam waktu maksimal 7 hari bursa setelah permohonan lengkap diterima sebelum pukul 13.00 WIB.
  • Pengalihan (Switching): Dapat dilakukan antar produk Danapathi, dan diproses pada hari yang sama jika diterima sebelum pukul 13.00 WIB.

9. Konfirmasi dan Laporan

Konfirmasi transaksi akan disampaikan oleh S-Invest KSEI melalui email terdaftar dan laporan transaksi dapat diakses investor melalui AKSes KSEI.

10. Penutupan Rekening

Danapathi berhak menutup Rekening Reksa Dana yang tidak aktif selama 12 bulan berturut-turut dan meminta pembukaan ulang apabila diperlukan.

11. Indemnifikasi

Danapathi tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat data tidak lengkap, perubahan sepihak, atau kesalahan bukan karena kelalaian Danapathi.

12. Force Majeure

Danapathi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas keterlambatan atau kegagalan layanan karena kejadian luar biasa (force majeure).

13. Kematian Investor

Ahli waris wajib menyampaikan dokumen sah seperti akta kematian dan surat keterangan ahli waris. Dana akan diserahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

14. Ketentuan Lain-Lain

Hal-hal yang belum diatur akan disesuaikan dengan ketentuan OJK dan internal Danapathi. Investor dapat menunjuk kuasa yang sah. Syarat dan Ketentuan tunduk pada hukum Republik Indonesia.

15. Penyelesaian Sengketa

Perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul di kemudian hari yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut akan diselesaikan dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sebagaimana diatur dalam undang-undang.